Mogok Makan 16 Tahanan Demo Jakarta: Antara Proses Hukum, Kebebasan Berekspresi, dan Respons Polda yang “Belum Tahu”
Jakarta Barat 24 Jam– Di balik tembok tebal Rutan Polda Metro Jaya, sebuah aksi protes diam namun penuh daya ledak sedang berlangsung. Enam belas tahanan yang terkait dengan gelombang demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu memilih senjata paling personal untuk menyuarakan pendirian mereka: mogok makan. Aksi yang dipimpin oleh Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, ini telah memasuki hari ketujuh, mengirimkan gelombang kecemasan bagi keluarga dan memantik pertanyaan besar tentang transparansi proses hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Namun, respons dari pihak berwajib justru mengundang lebih banyak tanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengaku belum mendapat informasi mengenai aksi mogok makan yang sudah berlangsung hampir seminggu tersebut. Pernyataan ini, seperti yang dilansir media pada Kamis (18/9), berbunyi nyaring di ruang publik yang haus akan kejelasan.
Akar Konflik: Siapa 16 Tahanan Tersangka Itu?
Untuk memahami mogok makan ini, kita perlu menelusuri ke belakang. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Mereka bukan nama-nama biasa dalam gerakan sosial; mereka adalah para penggerak di dunia digital:
-
Delpedro Marhaen (DMR): Direktur Lokataru Foundation dan admin @lokataru_foundation, sebuah LSM yang fokus pada isu HAM dan advokasi.
-
Muzaffar Salim (MS): Staf Lokataru dan admin @blokpolitikpelajar, akun yang banyak menyuarakan suara kaum muda.
-
Syahdan Husein (SH): Admin @gejayanmemanggil, sebuah akun yang menjadi simbol gerakan mahasiswa Yogyakarta dan nasional.
-
Khariq Anhar (KA): Admin @AliansiMahasiswaPenggugat, yang juga konsisten menyebarkan informasi tentang aksi demonstrasi.
-
RAP: Dianggap sebagai figur yang lebih “berbahaya” oleh kepolisian karena dituduh membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir di lapangan.
-
Figha Lesmana (FL): Admin TikTok @fighaaaaa, menunjukkan pergeseran medium gerakan sosial ke platform generasi baru.
Keenamnya, beserta sepuluh tahanan lainnya, kini menjadi pusat dari aksi mogok makan ini. Mereka memprotes apa yang mereka sebut sebagai “penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis” dan menuntut pembebasan semua “tahanan politik.”
Suara Keluarga: “Ini Bentuk Protes yang Terakhir”
Sizigia Pikhansa, kakak kandung Syahdan Husein, hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9) untuk menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa aksi mogok makan adiknya dimulai sejak 11 September, sebagai bentuk protes atas penangkapan massal aktivis.

“Syahdan mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ujar Sizigia, dengan nada suara yang menggemaskan kekhawatiran. Pernyataan ini bukan sekadar ancaman, melainkan komitmen yang dibayar dengan kesehatan dan nyawa. Lebih lanjut, Sizigia mengonfirmasi bahwa aksi ini tidak dilakukan sendirian. Solidaritas tumbuh di antara sesama tahanan, dan total 16 orang kini bergabung dalam aksi mogok makan, memperkuat tekanan moral terhadap aparat.
Respons Polda: Antara “Belum Tahu” dan “Masih Dibahas”
Di tengah situasi genting yang mempertaruhkan nyawa manusia, respons dari Humas Polda Metro Jaya terasa sangat kontras. Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan dua hal kunci:
-
Tentang Mogok Makan: “Saya belum dapat informasi, nanti kami cek.”
-
Tentang Penangguhan Penahanan: “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan.”
Pernyataan pertama menuai kritik. Bagaimana mungkin sebuah aksi kolektif yang melibatkan 16 tahanan dan telah berlangsung seminggu luput dari pantauan petugas rutan? Ketidaktahuan ini dapat ditafsirkan sebagai kurangnya pengawasan yang memadai atau—dalam tafsir yang lebih sinis—sebagai upaya untuk mendelegitimasi dan mengabaikan protes tersebut.
Sementara pernyataan kedua tentang penangguhan penahanan bersifat sangat prosedural dan tidak memberikan kepastian atau harapan bagi keluarga yang sedang cemas. Ini memperkuat narasi bahwa jalur komunikasi antara pihak keluarga dan penyidik mungkin tidak berjalan efektif.
Perspektif HAM: Mogok Makan adalah Hak Berekspresi yang Damai
Berbeda dengan nada wait-and-see dari kepolisian, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, memberikan perspektif yang jelas dan tegas. Ia menyatakan bahwa mogok makan merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang harus dihormati.
“Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati,” tutur Munafrizal.
Pernyataan ini menempatkan aksi para tahanan dalam kerangka hukum HAM yang diakui secara internasional. Mogok makan, sebagai bentuk protes tanpa kekerasan (non-violent resistance), adalah cara terakhir yang digunakan untuk menarik perhatian atas ketidakadilan yang dirasakan.
Analisis: Di Persimpangan Hukum, Politik, dan Moral
Kasus ini berada di persimpangan yang rumit:
-
Aspek Hukum: Kepolisian berpegangan pada proses hukum. Mereka menahan individu yang diduga melanggar hukum, khususnya UU ITE dan KUHP tentang penghasutan. Bagi mereka, ini adalah masalah penegakan hukum.
-
Aspek Politik: Para tahanan dan pendukungnya melihat ini sebagai persoalan politik. Mereka menggunakan istilah “tahanan politik” untuk menyiratkan bahwa penangkapan ini bermotif politik untuk membungsu suara kritis.
-
Aspek Moral dan HAM: Mogok makan menggeser perdebatan dari ranah hukum ke ranah moral dan HAM. Ini mempertanyakan: Sejauh mana negara harus menjamin kesehatan tahanan yang memprotes? Apakah tuntutan mereka patut didengar?
Respons Polda yang “belum tahu” justru berisiko memperdalam krisis kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, transparansi, komunikasi yang humanis, dan keterbukaan untuk berdialog justru lebih dibutuhkan daripada pernyataan-pernyataan yang terkesan menutup diri.
Apa yang Berikutnya?
Dunia menunggu. Kesehatan 16 tahanan tersebut akan semakin memburuk dengan setiap jam yang berlalu. Tekanan terhadap Polda Metro Jaya akan semakin besar, baik dari organisasi HAM dalam dan luar negeri, masyarakat sipil, maupun media.
Kepolisian dituntut untuk tidak hanya cekatan dalam menangani kerusuhan di jalanan, tetapi juga bijaksana dalam menangani protes di dalam sel. Mengabaikan jeritan hati yang disampaikan melalui puasa hanya akan menambah luka dan mempertajam polarisasi di masyarakat. Pilihan ada di tangan mereka: melanjutkan pendekatan hukum yang kaku atau membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang manusiawi sebelum situasi berubah menjadi tragedi.












