Indosat Indosat Indosat

Giliran Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 M

Indosat

1. Giliran Ridwan Kamil  Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar

Jakarta Barat Giliran Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik selebgram Lisa Mariana secara perdata atas kerugian nama baik, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 105 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar.

Muslim menjelaskan, gugatan terdiri dari Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk kerugian imateriil. Menurutnya, tuduhan Lisa bahwa anaknya adalah keturunan biologis RK belum terbukti secara hukum. Namun pernyataan itu telah tersebar ke publik dan menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap reputasi Ridwan Kamil serta keluarganya.

Indosat

Gugatan balik ini sekaligus menegaskan sikap hukum Ridwan Kamil, yang sebelumnya sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim atas pencemaran nama baik.


 2. Feature – Kiss & Tell Jadi Senjata Hukum: Bisnis Gugatan Rp 100 Miliar

Perang hukum antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana berlanjut ke babak baru. Setelah Lisa menggugat RK soal hak anak dan kerugian materil-imateriil senilai Rp 16,6 miliar, giliran RK yang menggugat balik—dengan nilai jauh lebih besar: Rp 105 miliar.

Gugatan balik ini bersifat defensif sekaligus ofensif.  Dalam konteks “Kiss & Tell” ala dunia selebritas, nilai gugatan yang fantastis juga menjadi strategi menghentikan rumor dan membangun efek jera.

Pakar hukum Agustinus Nahak menyarankan bahwa kedua pihak sebaiknya melakukan “tes DNA”—sebagai bukti objektif untuk menyelesaikan persinggungan ini secara tuntas dan adil.

Giliran Ridwan Kamil
Giliran Ridwan Kamil

Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Pelatihan Diversifikasi Olahan Pertanian di Jakarta Barat

3. Giliran Ridwan Kamil– Gugatan Rp 105 Miliar: Tanda Otot Hukum atau Alat Politik?

Nilai ganti rugi Rp 105 miliar bukan angka biasa. RK, sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, memilih mengambil jalur hukum ekstrem untuk membuktikan kebenaran dan mencegah fitnah.

Apakah langkah ini membungkam korban tuduhan tanpa proses hukum yang transparan?

Hasil tes tersebut bisa menjadi dasar hukum obyektif untuk mengakhiri krisis ini—di pengadilan dan opini publik—daripada saling tuduh dan denda sensasional.

Indosat